Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Online: Harapan Driver untuk Kebijakan yang Adil

 Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Online: Harapan Driver untuk Kebijakan yang Adil


 

Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:00 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan aturan baru untuk transportasi online guna menciptakan ekosistem yang lebih adil dan berkelanjutan bagi sekitar 7 juta mitra pengemudi ojek online (ojol). Langkah ini diambil setelah menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari ekonom, praktisi, perwakilan konsumen, hingga perusahaan aplikasi.

Latar Belakang dan Tujuan Aturan Baru

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pembuatan kebijakan ini memerlukan masukan dari berbagai pihak. "Forum ini bukan untuk memutuskan, melainkan untuk berdiskusi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

Penyusunan aturan transportasi online juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait, seperti:

  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (berkaitan dengan platform digital)

  • Kementerian Ketenagakerjaan (menyangkut perlindungan pekerja)

  • Kementerian Keuangan (aspek perpajakan dan insentif)

Hal ini menunjukkan bahwa Kemenhub ingin memastikan regulasi yang komprehensif, tidak hanya dari sisi transportasi, tetapi juga perlindungan hak mitra driver.

Rekomendasi dari Driver Ojol

Salah satu poin penting yang diusulkan oleh perwakilan driver adalah perjanjian kemitraan yang jelas antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Reymon Dwi Kusnadi, salah satu mitra driver, menekankan pentingnya aspek hukum dalam kemitraan agar pengemudi mendapatkan penghidupan yang layak.

Azas Tigor Nainggolan, Analis Kebijakan Transportasi, menambahkan bahwa aturan harus mencakup:

  1. Regulasi sepeda motor sebagai transportasi umum

  2. Skema bisnis transportasi online yang transparan

  3. Hak dan kewajiban pengemudi, perusahaan aplikasi, dan konsumen

Polemik Komisi 20% vs 10%

Salah satu isu panas dalam FGD adalah besaran komisi yang diambil oleh perusahaan aplikasi. Saat ini, Kepmenhub No. 1001 Tahun 2022 menetapkan batas maksimal potongan komisi sebesar 20%.

Roy Adjab, perwakilan Komunitas Kaliber (Kalibata Bersatu), menyatakan bahwa mayoritas driver aktif menerima skema 80% untuk mitra dan 20% untuk aplikator. Menurutnya, potongan 20% sudah fair karena mencakup:

  • Biaya pengembangan teknologi

  • Program kesejahteraan driver (voucher servis motor, diskon makan, cashback pulsa)

  • Biaya operasional dan promosi

Namun, beberapa driver menuntut komisi 90:10, dengan alasan bahwa potongan besar memberatkan penghasilan mereka. Roy menanggapi, "Fakta di lapangan membuktikan, potongan kecil (10%) tidak menjamin kesejahteraan driver."

Kritik terhadap Perusahaan Aplikasi

Meski banyak driver menerima skema 20%, beberapa pihak menilai perusahaan aplikasi belum transparan dalam alokasi dana komisi. Beberapa tuntutan yang muncul antara lain:
Audit keuangan perusahaan terkait penggunaan komisi
Perlindungan asuransi kesehatan & kecelakaan kerja
Kenaikan tarif yang proporsional dengan inflasi

Kegaduhan dalam FGD dan Isu Perwakilan Driver

FGD sempat ricuh karena kehadiran pihak yang tidak mewakili driver aktif. "Yang rusuh itu perwakilan R4 (roda empat), padahal diskusi hari ini khusus R2 (roda dua)," jelas Roy.

Hal ini menunjukkan pentingnya keterwakilan suara driver yang benar-benar aktif dalam penyusunan kebijakan.

Dampak Aturan Baru bagi Ekosistem Transportasi Online

Jika aturan ini diterapkan dengan baik, manfaat yang bisa dirasakan antara lain:
Penghasilan driver lebih stabil
Perlindungan hukum yang jelas
Tarif yang adil bagi konsumen dan mitra
Pengawasan ketat terhadap perusahaan aplikasi

Kesimpulan

Kemenhub berkomitmen menciptakan ekosistem transportasi online yang berkeadilan. Namun, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan driver menjadi kunci utama. Dengan aturan yang jelas, diharapkan konflik komisi dan kesejahteraan mitra ojol dapat teratasi.

Baca juga:

Apa pendapat Anda tentang aturan baru Kemenhub ini? Bagikan di kolom komentar!


Optimasi SEO:

  • Keyword: Aturan transportasi online, komisi ojol 20%, Kemenhub, hak driver ojol

  • Meta Description: Kemenhub siapkan aturan transportasi online baru untuk 7 juta mitra ojol. Simak harapan driver soal komisi 20% vs 10% dan kebijakan berkeadilan.

  • Internal Linking: Artikel terkait isu ojol

  • Engagement: Ajakan berdiskusi di kolom komentar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hidup di Desa di Era Digital: 5 Alasan Desa Kini Jadi Tempat Terbaik untuk Berkembang